Ringkas dan unsur berita [Polisi Tetapkan 7 Tersangka Terkait Demo Ricuh di Bawaslu Pali Sumsel]
Ringkas : Palembang - Polisi menetapkan tujuh tersangka terkait demo ricuh di kantor Bawaslu, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. "Untuk kerusuhan di kantor Bawaslu Pali, dari total 25 yang diamankan tujuh resmi sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi ketika ditemui di Polda, Rabu (8/5/2019). Ketujuh tersangka, kata Supriadi, saat ini ditahan di Mapolres Muaraenim. Mereka merupakan massa dan simpatisan salah satu caleg yang menolak hasil pileg dari daerah tersebut. Beberapa anggota Polri dan TNI yang bertugas di kantor Bawaslu mengalami luka akibat kericuhan itu. Delapan anggota yang luka sudah sehat kembali. "Anggota yang luka sudah sehat, sudah boleh pulang setelah dirawat. Sekarang ada yang sudah tugas lagi. Ya tentunya kita berharap ini tidak terulang kembali," tutur Supriadi. Sebelumnya, aksi itu digelar di KPU Pali, Jumat (3/5). Massa aksi m