Etika Jurnalisme Online Menurut Gagasan Para Ahli
Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.Gagasan Kode Etik Menurut Para Ahli
Versi Nicholas Johnson
Orang Tuanya adalah Wendell Johnson, dan pendidikan terakhirnya adalah University of Texas di Austin, Kedudukanya adalah Pengacara.
Nicholas Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah :
1. Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang,
2. menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama,
3. menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak,
4. menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5. melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).
Poynter Institute adalah sekolah bagi jurnalis yang juga mempraktikkan jurnalisme. Pedoman ini menjelaskan nilai-nilai, standar, dan praktik yang kami kejar dalam jurnalisme yang kami lakukan.
Nicholas Johnson, mantan Komisioner Komisi Komunikasi Amerika Serikat (AS) (dalam Priyambodo, 2007) memberikan catatan bahwa ada hal mendasar menyangkut kasus jurnalisme. Beberapa diantaranya adalah :
1. Menyerang kepentingan individu, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter/reputasi seseorang,
2. menyebarkan kebencian, rasialis, dan mempertentangkan ajaran agama,
3. menyebarkan hal-hal tidak bermoral, mengabaikan kaidah kepatutan menyangkut seksual yang menyinggung perasaan umum, dan perundungan seksual terhadap anakanak,
4. menerapkan kecurangan dan tidak jujur, termasuk menyampaikan promosi/iklan palsu,
5. melanggar dan mengabaikan hak cipta (copyright) dan Hak Atas Karya Intelektual (HAKI, atau Intelectual Property Right/IPR).
Versi Poynter
Versi Online Journalism Review (OJR)
Kode etik Jurnalisme Online yang dikemukakan James C. Foust dalam buku Online Journalism. Principles and Practices of News for The Web (Holcomb Hathaway Publishers, 2005). diantaranya adalah :1. Audience Control. Kendali pembaca. Jurnalistik online memungkinkan pembaca (user/visitor) leluasa dalam memilih berita yang diinginkan
Nonlienarity. Jurnalistik online memungkinkan setiap pembaca bisa memulai dengan berita terbaru, bahkan bisa mulai dengan berita yang diposting satu-dua tahun lalu.
2. Storage and retrieval. Online jurnalisme memungkinkan berita tersimpan, terarsipkan, atau terdokumentasikan dan diakses kembali dengan mudah oleh pembaca.
3. Unlimited Space. Ruang tanpa batas. Jurnalistik online relatif tanpa ada batasan jumlah berita atau informasi yang akan dipublikasikan, juga relatif tanpa batasan jumlah huruf dan kata/kalimat
4. Immediacy. Kesegeraan, kecepatan. Jurnalisme online memungkinkan informasi dapat disampaikan secara cepat dan langsung kepada pembaca.
5. Multimedia Capability. Kemampuan multimedia. Jurnalisme online memungkinkan berita disampaikan tidak hanya dalam format teks, tapi juga bisa dilengkapi audio dan video.
6. Interactivity. Interaktivitas. Jurnalisme online memungkinkan adanya peningkatan partisipasi pembaca dalam setiap berita, dengan adanya kolom komentar dan/atau fasilitas media sosial yang memungkinan pembaca menyebarkan/membagi (share) berita di akun media sosial.
Versi Society Of Professional Journalist
Kode etik Society of Professional Journalists terdiri dari empat kategori besar,
yaitu dalam mencari fakta dan memberitakannya, meminimalkan bahaya,
bertindak independen, dan menjadi yang bertanggung jawab.
Comments
Post a Comment